http://edupost.id/berita-pendidikan/kpai-film-g30-spki-tidak-patut-ditonton-anak-anak/ |
Latar belakang G 30 S PKI
perlu di telusuri sejak masuknya paham komunisme/marxisme – leninisme ke
indonesia awal ada ke-20, penyusupan ke dalam organisasi lain, serta kaitannya
dengan gerakan komunisme internasional. Gerakan 30 september (dalam dokumen pemerintah
tertulis gerakan 30 September/PKI, di singkat G
30 S / PKI), Gestapu (gerakan september tiga puluh), Gestak (gerakan satu
oktober) adalah sebuah peristiwa yang terjadi selewat malam tanggal 30
september sampai di awal 1 oktober 1965 ketika tujuh perwira tinggi militer
Indonesia beserta beberapa orang lainnya di bunuh
dalam suatu usaha kudeta.
Penayangan
film G 30 S PKI ini dinilai cukup eduktif karena didalam film ini banyak
mengandung unsur sejarah, dapat menumbuhkan sifat
nasionalisme, dan bisa megingat peristiwa kelam di masa lalu Indonesia agar
kejadian serupa tidak terjadi dimasa depan dan agar anak-anak PKI tidak
membalikkan fakta tentang pembantian PKI untuk itu. Masyarakat
luas harus mengetahui kebenaran dari sejarah yang sudah ada
agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang, betapa kejamnya PKI pada
masa itu.
Relavansinya
dengan kehidupan masa kini dalam sesi politik adalah adanya unsur kepentingan
oleh beberapa pihak tertentu. Misalnya, film itu di buat pada masa pemerintah
Soeharto. Film ini cenderung berada dipihak Soeharto dan memojokkan pihak lain.
Dalam segi pendidikan, film G 30 S PKI sangat baik untuk di pelajari oleh semua
kalangan karena didalam film tersebut banyak mengandung nilai-nilai sejarah
yang dapat dijadikan pelajaran bagi generasi-generasi yang akan datang. Dalam
penayangannya, film G 30 S PKI ini harus dengan bimbingan dan pengawasan dari
orang tua/guru pendamping agar anak-anak dapat mencerna sisi baik dari
penayangan film tersebut. Dari paham komunisme/marxisme-lininisme merupakan
ancaman laten terhadap Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila,
oleh karena itu untuk mempelajari ancaman paham komunisme/marxisme-leninisme
dalam rangka mengamankan pancasila harus dilakukan secara terpimpin dibawah
kendali pemerintah, maka
dengan instuksi presiden No. 10 tahun 1982 telah diinstruksikan kepada panglima
komando pemulihan keamanan dan ketertiban (Pangkopkamtib) untuk
menyelenggarakan penataran kewaspadaan Nasional untuk Eselon I pada
dapertermen-daperemen dan instansi-instansi pemerintahan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar