A.
Rumusan –rumusan
Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara serta
falsafah bangsa yang terdiri atas lima sila. Pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat absolut. Hal ini
juga ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR
No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri
Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa
Indonesia. Namun, dibalik semua itu ada sejarah
besar untuk melahirkannya.
Pancasila secara resmi lahir pada 18
Agustus 1945 setelah disahkan dalam sidang PPKI. Pada era reformasi, Pancasila
pernah dianggap mati karena dinilai ciptaan rezim orde baru, karena sosialisasi Pancasila dilakukan dengan cara
paksaan (doktrin) oleh rezim yang berkuasa. Rumusan Pancasila diciptakan oleh
para pendiri bangsa seperti Ir. Soekarno, Mr. Moh Yamin dan Dr. Soepomo.Pada sidang
pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, disampaikan
pidato tentang usulan dasar negara.
Pada
tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara
Indonesia melalui dua cara yaitu melalui
pidato dan tertulis.
Rumusan
dasar negara oleh Mr. Muh Yamin yang disampaikan melalui pidato sebagai
berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejaheraan
rakyat
Rumusan
dasar negara secara tertulis yaitu :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo
menyampaikan pidatonya pada tanggal 30 Mei 1945 dan menyampaikan teori-teori
negara, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan batin
4.
Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno
pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan tiga usulan dasar Negara yang benama Pancasila,
Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila :
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Trisila :
1.
Sosio-Nasionalisme
2.
Sosio-Demokrasi,
dan
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan Ekasila :
1.
Gotong Royong
B.
Persamaan Rumusan Pancasila
Ada
beberapa kesamaan di dalam rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Ir.
Soekaro, Mr. Muh Yamin maupun Dr. Soepomo baik sama dalam penulisan maupun
makna yang terkandungmemiliki beberapa kesamaan, yaitu :
1.
Pada dasarnya para pendiri bangsa
merumuskan dasar negara sebagai landasan hukum yang absolut untuk menjalankan
roda pemerintahan Negara Indonesia.
2.
Nilai-nilai Pancasila bersumber dari
nilai agama, kebudayaan serta adat istiadat.
3.
Pancasila dikatakan sebagai dasar
filsafat negara (Philosofische Grondslag) karena mengandung unsur-unsur
sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum
di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa (Weltanschauung).
4.
Jumlah rancangan dasar negara dari para founding
fathers berjumlah lima butir, kecuali Ir. Soekarno yang mengajukan dua
rancangan dasar negara yang lain yaitu Trisila dan Ekasila.
C.
Perbedaan Rumusan Dasar Pancasila
Perbedaan rumusan pancasila terlihat dari tiap butir-butirnya. Ada
beberapa pendapat yang walaupun secara umum bermakna sama, namun tiap buitrnya
terdapat perbedaan dalam penulisan kalimat. Selain itu para founding fathers juga memiliki
penekanan-penekanan terhadap rancangan dasar Negara yang mereka sampaikan. Dasar negara, menurut Ir. Soekarno,
berbentuk Philosophische Grondslag
atau Weltanschauung. Kemudian menurut
Mr. Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukan
negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan
tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik
atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi, negara mempersatukan diri dengan
segala lapisan rakyat yang berbeda golongan dan paham. Sedangkan menurut Mr.
Mohammad Yamin
menekankan bahwa : “… rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal
daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.” “… kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata Negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
menekankan bahwa : “… rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal
daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.” “… kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata Negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
sumber : disini
0 komentar:
Posting Komentar