Rumusan Dasar Negara Menurut Ir. Soekarno, Muh. Yamin dan Soepomo

A.      Rumusan –rumusan Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara serta falsafah bangsa yang terdiri atas lima sila. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat absolut. Hal ini juga ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia. Namun, dibalik semua itu ada sejarah besar untuk melahirkannya.
Pancasila secara resmi lahir pada 18 Agustus 1945 setelah disahkan dalam sidang PPKI. Pada era reformasi, Pancasila pernah dianggap mati karena dinilai ciptaan rezim orde baru, karena  sosialisasi Pancasila dilakukan dengan cara paksaan (doktrin) oleh rezim yang berkuasa. Rumusan Pancasila diciptakan oleh para pendiri bangsa seperti Ir. Soekarno, Mr. Moh Yamin dan Dr. Soepomo.Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, disampaikan pidato tentang usulan dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia  melalui dua cara yaitu melalui pidato dan tertulis.
Rumusan dasar negara oleh Mr. Muh Yamin yang disampaikan melalui pidato sebagai berikut:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejaheraan rakyat
Rumusan dasar negara secara tertulis yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo menyampaikan pidatonya pada tanggal 30 Mei 1945 dan menyampaikan teori-teori negara, yaitu:
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan rakyat
Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan tiga usulan dasar Negara yang benama Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila :
1.      Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2.      Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3.      Mufakat (demokrasi)
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Trisila :
1.      Sosio-Nasionalisme
2.      Sosio-Demokrasi, dan
3.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan Ekasila :
1.      Gotong Royong

B.      Persamaan Rumusan Pancasila

Ada beberapa kesamaan di dalam rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Ir. Soekaro, Mr. Muh Yamin maupun Dr. Soepomo baik sama dalam penulisan maupun makna yang terkandungmemiliki beberapa kesamaan, yaitu :

1.      Pada dasarnya para pendiri bangsa merumuskan dasar negara sebagai landasan hukum yang absolut untuk menjalankan roda pemerintahan Negara Indonesia.
2.      Nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai agama, kebudayaan serta adat istiadat.
3.      Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Grondslag) karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung).
4.      Jumlah rancangan dasar negara  dari para founding fathers berjumlah lima butir, kecuali Ir. Soekarno yang mengajukan dua rancangan dasar negara yang lain yaitu Trisila dan Ekasila.

C.      Perbedaan Rumusan Dasar Pancasila

Perbedaan rumusan pancasila terlihat dari tiap butir-butirnya. Ada beberapa pendapat yang walaupun secara umum bermakna sama, namun tiap buitrnya terdapat perbedaan dalam penulisan kalimat. Selain itu para founding fathers juga memiliki penekanan-penekanan terhadap rancangan dasar Negara yang mereka sampaikan. Dasar negara, menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung. Kemudian menurut Mr. Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukan negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi, negara mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat yang berbeda golongan dan paham. Sedangkan menurut Mr. Mohammad Yamin
menekankan bahwa : “… rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal
daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.” “… kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata Negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”

sumber : disini 
 

0 komentar:

Posting Komentar

My Instagram